Webmaster


Iklan

Media FPII Sulsel
Selasa, 08 September 2026, September 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-07T23:37:24Z
DaerahEkonomientertementFashionheadlinehiburanNasionalOlahragaParlementariapolitiksorotanterpopulerToptotorialTutorial

Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Real-Time, Harus di Lakukan Sejak Awal Kegiatan, Bukan Akhir Pekerjaan



@  Perlunya Bedakan Auditur Dengan Sosial Kontrol


SIDRAP mediafpi-sulsel.my.id, - Pengawasan terhadap proyek pembangunan idealnya dilakukan secara aktif sejak hari pertama pekerjaan dimulai, bukan menunggu hingga seluruh proses manufaktur atau konstruksi selesai. Fungsi kontrol yang berjalan saat pekerjaan berlangsung berfungsi sebagai sistem peringatan dini untuk memastikan seluruh spesifikasi teknis dan standar mutu terpenuhi tanpa ada penyimpangan di lapangan.


Masyarakat serta lembaga swadaya memiliki peran strategis sebagai pengawas independen selama proses pengerjaan proyek berlangsung. Kehadiran kontrol sosial di lapangan bertujuan untuk memantau material yang digunakan, kesesuaian volume, serta ketepatan metode kerja,  sebelum seluruh elemen konstruksi ditutup atau diselesaikan.

Kita harus pahami secara mendasar bahwa terdapat perbedaan jelas antara fungsi kontrol sosial dengan wewenang lembaga formal. Pengawasan masyarakat fokus pada pengawalan proses, sementara audit akhir atas hasil pekerjaan merupakan domain dan wewenang penuh lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH).


Mencermati tanggapan beragam, usai munculnya pemberitaan tentang kritikan pekerjaan proyek Drainase di Bilokka Kec. Panca Lautang Sidrap, bahwa pelaksanaan  proyek dalam tahapan pembangunan berlangsung itu, nanti di akhir kegiatan penyeleaian atau perbaikan.




Di sini peningnya Pengawasan yang hanya berfokus pada hasil akhir sangat rentan / terjadinya dugaan terhadap manipulasi fisik. Hasil pekerjaan akhir sering kali sudah dipoles sedemikian rupa untuk mempercantik tampilan luar, sehingga potensi keretakan struktur, ketidaksesuaian bahan baku, atau ketebalan yang kurang menjadi tertutupi dari pandangan kasat mata.


Mencermati hal itu, bahwa tujuan utama dari pengawasan yang berjalan serentak dengan pelaksanaan proyek adalah menutup celah kecurangan sejak dini. Jika pengawasan baru dilakukan setelah proyek rampung, potensi pengurangan kualitas material sudah terlanjur terjadi dan sulit untuk diperbaiki tanpa membongkar keseluruhan fisik bangunan.


Untuk itu,  Keterbukaan informasi selama masa konstruksi memungkinkan publik melihat secara langsung penggunaan anggaran negara di lapangan. Transparansi proses ini mendorong para pelaksana proyek untuk bekerja sesuai dengan dokumen kontrak tanpa berani melakukan spekulasi yang merugikan keuangan negara.


Efektifitas melakukan pengawasan real-time terbukti jauh lebih efisien dalam menghemat anggaran dan waktu penyelesaian. Ketika ditemukan kekeliruan saat proses berlangsung, kontraktor dapat langsung melakukan koreksi teknis seketika, dibandingkan harus melakukan perbaikan total setelah proyek diserahterimakan.





Pemeriksaan yang dilakukan BPK, Inspektorat, dan APH di akhir proyek berbasis pada dokumen dan uji petik pada fisik yang sudah selesai. Tanpa adanya catatan pengawasan dari masyarakat selama proses pengerjaan, pemeriksaan administratif di akhir sering kali hanya menilai kelengkapan formalitas di atas kertas.

Menguatkan Fungsi kontrol masyarakat bukan untuk mengambil alih tugas auditor negara, melainkan melengkapi data lapangan yang objektif. Catatan harian dan dokumentasi dari lembaga masyarakat saat pekerjaan berjalan menjadi input berharga apabila kelak ditemukan indikasi tindak pidana oleh APH.


Wajud nyata pengawalan pembangungan adalah kesadaran kolektif akan pentingnya mengawasi proses—bukan sekadar melihat hasil akhir yang tampak indah—merupakan kunci keberhasilan pembangunan infrastruktur. Dengan fokus pada pengawasan saat pengerjaan berlangsung, kualitas bangunan dapat terjamin dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.




Perlu di ketahui bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Aturan ini menjamin hak masyarakat dan LSM untuk mengakses informasi publik. Karena proyek pemerintah menggunakan dana negara (APBN/APBD), dokumen seperti papan proyek, nilai kontrak, hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) tertentu (yang tidak dikecualikan) wajib transparan agar bisa diawasi publik


Dan sementara di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengamanatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. 


Selain itu, juga perlunya mencermati bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi: PP ini secara strategis memperluas peran masyarakat. Masyarakat berhak melakukan pengawasan, memberikan masukan, serta melaporkan jika ditemukan indikasi penyimpangan mutu atau tata cara pelaksanaan proyek oleh kontraktor (PT), . (Risal Bakri).