SIDRAP mediafpii-sulsel.my.id, – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang terus berbenah untuk menciptakan lingkungan pusat perbelanjaan yang tertib dan nyaman. Langkah nyata ini dibuktikan dengan gencarnya sosialisasi untuk mewujudkan Pasar Sentral Pangkajene "Bersinar", sebuah akronim dari Bersih, Sejahtera, Indah, Nyaman, Aman, dan Rapi.
Kepala Pasar Sentral Pangkajene, Asri, SE, turun langsung ke lapangan menggandeng personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sinergi ini dilakukan untuk memberikan edukasi secara humanis kepada para pedagang yang masih kerap menggelar lapak di area yang tidak semestinya.
Edukasi ini difokuskan untuk mengingatkan kembali para pedagang agar tidak melakukan aktivitas penjualan di dekat bahu jalan maupun di depan rumah warga sekitar. Langkah penertiban ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan hak-hak masyarakat pengguna jalan.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Pasar Sentral Pangkajene Asri, SE di tengah kesibukan untuk memberikan Edukasi kepada para Pedagang, Sabtu, 11 Juli 2026
Pihak pengelola pasar menegaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan fasilitas dan tempat berjualan yang representatif di dalam area pasar. Oleh karena itu, pemanfaatan area dalam pasar harus dioptimalkan oleh seluruh pedagang.
Gerakan penataan ini bukan tanpa dasar, melainkan menindaklanjuti arahan dan petunjuk langsung dari Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif. Orang nomor satu di Sidrap tersebut memang menaruh perhatian besar pada penataan estetika kota dan kenyamanan fasilitas publik.
Selain kenyamanan estetika, tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menghindari terjadinya kemacetan arus lalu lintas yang parah di sekitar area pasar. Selama ini, tumpahan pedagang ke jalan sering kali memicu penumpukan kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak pengelola pasar menyampaikan penekanan dan harapan agar seluruh elemen pedagang memiliki kesadaran kolektif. Semua pihak diimbau bersedia masuk dan menempati lapak resmi di dalam pasar sebelum pukul 07.00 WITA.
Pemerintah daerah sendiri masih memberikan kompromi dan kelonggaran waktu bagi para pedagang untuk beraktivitas di luar area pasar pada subuh hari. Waktu berjualan sementara yang diizinkan dimulai dari pukul 05.30 hingga batas maksimal pukul 07.00 pagi.
Kepala Pasar Sentral Pangkajene, Asri, SE, menyampaikan rasa syukurnya atas respons positif dari para pedagang selama proses penataan ini berlangsung aman dan kondusif "Alhamdulillah, masyarakat dan para pedagang kita sangat kondusif serta konsisten mengikuti arahan," ungkap Asri
Asri menambahkan, setelah batas waktu pagi tersebut habis, para pedagang dengan sukarela dan penuh kesadaran langsung merapikan barang dagangannya. Mereka bersedia memindahkan lapak mereka untuk masuk kembali ke dalam area dalam pasar.
Tidak hanya fokus pada penataan lokasi, Asri juga menekankan pentingnya aspek higienitas di lingkungan pasar. Sebelum para pedagang bergeser ke dalam, mereka diimbau secara tegas untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan di sekitar bekas lapak mereka, ungkap Asri.
Setiap pedagang diwajibkan untuk membersihkan sisa-sisa sampah dagangan secara mandiri sebelum meninggalkan lokasi luar pasar. Hal ini dilakukan agar area jalanan dan pemukiman warga tetap bersih dan terbebas dari bau tidak sedap.
Lanjut Asri mengatakan melalui penerapan aturan yang tegas namun persuasif ini, wajah Pasar Sentral Pangkajene diharapkan dapat berubah menjadi lebih asri dan tertata. Kenyamanan ini nantinya tidak hanya dinikmati oleh pembeli, tetapi juga berdampak positif pada omzet para pedagang sendiri.
Dikatakan Asri, selain membantu penertiban para pedagang, Satpol PP juga membantu mengawal penagihan retribusi pasar, guna untuk mengenjot pemasukan PAD dan target penerimaan, ungkap Asri
Kerja sama yang baik antara pengelola pasar, Satpol PP, dan kesadaran tinggi dari para pedagang menjadi modal utama dalam mewujudkan visi Pasar Pangkajene Bersinar. Pemerintah berharap konsistensi ini dapat terus dipertahankan demi kemajuan perekonomi Kabupaten Sidrap, terang Asri. (Risal Bakri)
