SIDRAP mediafpii-sulsel.my.id, – Kebijakan penutupan operasional sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memicu polemik hangat. LSM LIMAS (lumbung Informasi Masyarakat) DPW Sulawesi Selatan secara lantang menengarai adanya praktik "main mata" atau diskriminasi kebijakan yang dilakukan oleh oknum Koordinator Regional (Korwil) dan Kepala Area (Karet) terkait standarisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketua DPW LSM LIMAS Sulsel Frans Kato , mengungkapkan bahwa tindakan penutupan yang hanya menyasar 7 unit SPPG dari total sekitar 20 unit yang telah beroperasi di Sidrap dinilai sangat janggal. Menurutnya, hampir seluruh SPPG di wilayah tersebut memiliki kondisi infrastruktur limbah yang serupa, yakni belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
"Kami melihat ada ketidakkonsistenan yang nyata. Jika alasannya adalah IPAL yang tidak standar, mengapa hanya tujuh yang ditutup? Padahal fakta di lapangan menunjukkan hampir semua SPPG di Sidrap masih menggunakan bak kontrol konvensional, bukan IPAL standar industri sebagaimana mestinya," tegas Frand Kato kepada awak media, Kamis, 16 April 2026
Berdasarkan surat keputusan bernomor 1392/D.TWS/04/2026 yang diterbitkan Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, penutupan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama menyasar SPPG Majelling, Kulo, dan Pajalele. Kemudian disusul tahap kedua yang meliputi SPPG Maritengngae Pangkajene II, Panca Laitang Corawali, Tellu Limpoe Arateng, dan Sidenreng Rappang 7.
Lanjut Frans Kato menilai, kebijakan ini terkesan tebang pilih dan " melihat sebelah mata". Ia mempertanyakan sisa belasan SPPG lainnya yang tetap dibiarkan beroperasi meski diduga kuat memiliki kendala yang sama terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan ketersediaan IPAL yang memadai sesuai aturan Badan Gizi Nasional.
Ironisnya, ditemukan bukti bahwa baik SPPG yang ditutup maupun yang masih beroperasi, saat ini sama-sama tengah melakukan proses pengadaan IPAL standar. Hal ini diperkuat dengan adanya invoice pemesanan alat IPAL dari pihak ketiga, yang menunjukkan adanya itikad baik dari para pengelola untuk memenuhi standar nasional.
"Sangat ironis karena mereka yang ditutup sudah melakukan pemesanan IPAL, sementara yang belum ditutup pun kondisinya sama. Lantas apa parameter objektif yang digunakan Korwil dan Karet dalam merekomendasikan mana yang harus berhenti dan mana yang boleh lanjut?" tanya Bahar dengan nada retoris, tegas Frans Kato
Di katakan Fran Kato, ia menduga ada komunikasi "bawah meja" antara oknum pejabat wilayah dengan beberapa pengelola SPPG tertentu sehingga mereka mendapat perlakuan istimewa. Tuduhan "main mata" ini mencuat karena transparansi mengenai kriteria evaluasi teknis tidak pernah dipaparkan secara jelas kepada publik maupun pengelola.
Persoalan ini juga memantik reaksi keras dari warga setempat. Masyarakat meminta agar Korwil dan Karet tidak menutup mata terhadap ketidakadilan ini. Mereka berharap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program strategis nasional tidak dicederai oleh kepentingan oknum-oknum di tingkat regional yang bersifat diskriminatif.
"Warga meminta agar keputusan ini ditinjau ulang secara menyeluruh. Jangan pilih kasih dalam menegakkan aturan. Jika memang standar IPAL menjadi harga mati, maka semua yang belum memenuhi syarat harus diperlakukan sama tanpa terkecuali," terang Frans Kato menyampaikan aspirasi konstituennya.
Dampak dari penutupan sementara ini tidaklah sederhana. Berdasarkan poin keempat dalam surat keputusan, penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG yang ditutup juga ikut dihentikan. Hal ini tentu mengganggu ekosistem pelayanan gizi bagi penerima manfaat di wilayah-wilayah yang terdampak penutupan tersebut.
Kepala SPPG yang terkena sanksi juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu singkat. Tekanan administratif ini dianggap sangat memberatkan di tengah ketidakpastian status operasional mereka yang dirasa tidak adil dibandingkan unit lainnya.
Atas dasar carut-marutnya implementasi kebijakan di lapangan, LSM LIMAS Sulsel secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan audit investigatif. Audit ini diharapkan menyasar kinerja Korwil dan Karet di Sulawesi Selatan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
"Kami meminta APH melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ada dugaan kuat penyalahgunaan otoritas yang mengarah pada kerugian bagi pengelola SPPG tertentu. Independensi dan integritas Korwil serta Karet harus diuji secara hukum agar program pemerintah ini berjalan bersih," tegas Frans Kato
Harapan besar digantungkan pada Badan Gizi Nasional di Jakarta untuk melakukan supervisi langsung ke Kabupaten Sidrap. Evaluasi ulang terhadap laporan Koordinator Regional Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 6 April 2026 menjadi poin krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik dan para pengelola SPPG.
LSM LIMAS menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga adanya keadilan bagi seluruh unit layanan. "Tujuan kami hanya satu: aturan ditegakkan secara adil tanpa ada tebang pilih. Jangan jadikan alasan IPAL sebagai alat untuk menyingkirkan pihak tertentu sementara pihak lain diberi kelonggaran," kunci Frans Kato dalam keterangannya.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada komfirmasi resmi dari pihak Korwil dan Karet, terkait adanya penutupan SPPG yang di nilai tidak adil. (Risal Bakri).
