SIDRAP mediafpii-sulsel.my.id, – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas cakupan perlindungan bagi tenaga kerja lokal. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Pemkab Sidrap menggelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khusus bagi sektor usaha penggilingan padi di Aula Saromase, Kompleks SKPD Sidrap, Rabu, 15 April 2026
Kegiatan strategis ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi tersebut menekankan pada Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan yang layak dari negara.
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, hadir secara langsung untuk membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia memberikan arahan strategis kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya menyelaraskan pertumbuhan ekonomi daerah dengan kesejahteraan serta keamanan para pekerja di lapangan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala BPJamsostek Sidrap Aminah Arsyad, Kadis Kominfo Mahluddin, dan Kadis Sosial Hj. Wahidah Alwi. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan sinergi yang solid dalam mengawal isu ketenagakerjaan di Bumi Nene Mallomo.
Selain pejabat teras, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Hj. Marwati serta para pengurus Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Sidrap. Partisipasi aktif dari organisasi profesi ini dianggap krusial untuk menjembatani kebijakan pemerintah dengan realitas di lapangan.
Dalam arahannya, Nurkanaah menekankan bahwa usaha penggilingan padi adalah tulang punggung stabilitas pasokan beras daerah. Sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari operator mesin yang terampil hingga tenaga angkut yang mengandalkan kekuatan fisik.
Namun, ia juga mengingatkan dengan tegas bahwa di balik kontribusi ekonomi yang besar, sektor ini memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Keberadaan mesin-mesin besar dan aktivitas fisik yang berat di area penggilingan menuntut adanya sistem proteksi yang menjamin keselamatan jiwa para pekerja.
"Melalui sosialisasi ini, saya berharap kita semua mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM)," ungkap Nurkanaah di hadapan peserta.
Lebih lanjut, Nurkanaah menjelaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi para buruh atau pekerja, tetapi juga memberikan ketenangan bagi para pemilik usaha. Dengan adanya asuransi, pengusaha tidak perlu menanggung beban finansial yang berat secara mendadak apabila terjadi kecelakaan kerja pada karyawannya.
Nurkanaah pun memberikan imbauan keras kepada seluruh pemilik penggilingan padi di Kabupaten Sidrap agar segera mendaftarkan diri dan pekerjanya ke dalam program BPJamsostek. Penekanan diberikan terutama pada sektor informal yang selama ini sering kali luput dari skema perlindungan formal.
Sementara itu, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM Nakertrans, Hj. Marwati, melaporkan bahwa agenda ini merupakan bagian dari program kerja bidang tenaga kerja. Tujuannya jelas, yakni memberikan edukasi sekaligus memastikan adanya perlindungan hukum yang kuat bagi para pekerja di Sidrap.
Tercatat sebanyak 80 pengusaha penggilingan padi mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari pihak BPJamsostek dan perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap yang mengupas tuntas manfaat serta aspek hukum dari kewajiban jaminan sosial tersebut. (Risal Bakri).
