SIDRAP mediafpii-sulsel.my.id, – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Sidenreng Rappang, Hj. Arti Muhammadiyah, secara resmi melayangkan klarifikasi dan sanggahan tegas terhadap somasi terbuka dari Advokat Saparuddin, SH. Somasi tersebut diajukan atas nama kliennya, Marham Idris dan Hamka Nawir, yang menuduh pihak LSM telah melakukan penyerobotan lahan. Pihak LSM BAN menilai tuduhan itu tidak mendasar dan cenderung memutarbalikkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Dalam keterangannya pada Rabu Sore, 25 Februari 2026, melalui Telpin selulernya, Hj. Arti menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan lembaganya bukanlah bentuk intervensi tanpa hak. Ia menjelaskan bahwa objek tanah yang dipersoalkan telah memiliki ketetapan hukum tetap melalui Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Berdasarkan putusan tersebut, sertifikat yang selama ini diklaim oleh pihak Marham Idris dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Pihak LSM BAN mengungkapkan bahwa legalitas yang diakui secara hukum adalah milik ahli waris H. Peanging dengan rincian Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 834 Desa Wattang Sidenreng seluas 2,17 Ha. Dokumen tersebut diterbitkan resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui proses konversi hak milik adat. Fakta ini menjadi dasar utama bagi LSM BAN dalam mengawal sengketa lahan agar tetap berada pada koridor hukum yang benar, ungkap Hj Arti
Lanjut, Hj. Arti juga menyoroti adanya perbedaan luas lahan yang sangat mencolok dan berpotensi merugikan masyarakat. Diketahui luas pada sertifikat milik Marham hanya sekitar ±1,45 Ha, namun objek yang dipasarkan kepada publik justru seluas ±2,17 Ha. Perbedaan data ini dianggap sebagai fakta hukum yang krusial agar publik tidak terjebak dalam transaksi di atas lahan yang memiliki ketimpangan administrasi.
Terkait pemasangan papan informasi di lokasi, LSM BAN mengklarifikasi bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tindakan preventif. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat yang mengaku telah menyetorkan sejumlah uang dalam jumlah besar terkait objek sawah tersebut. LSM BAN merasa perlu memberikan peringatan agar tidak ada lagi warga yang mengalami kerugian materiil di kemudian hari, terang Hj Arti
Hj. Arti menjamin bahwa keberadaan papan informasi tersebut sama sekali bukan bentuk penguasaan fisik secara sepihak maupun penghalangan hasil tani. Papan tersebut murni berfungsi sebagai pengingat terbuka bagi siapa pun agar berhati-hati sebelum melakukan transaksi pada lahan yang secara hukum masih dalam status bersengketa. Hal ini dilakukan demi menjaga kondusivitas dan perlindungan hak-hak masyarakat luas.
Menanggapi ancaman pelaporan ke Ombudsman RI, LSM BAN menilai langkah tersebut salah sasaran. Hj. Arti mengingatkan bahwa sesuai undang-undang, Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik oleh instansi pemerintah, sedangkan LSM adalah organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap keadilan di masyarakat. Oleh karena itu, ancaman tersebut dianggap tidak relevan dengan posisi LSM sebagai pengawal aspirasi warga.
Menutup klarifikasinya, LSM BAN menyatakan kesiapan penuh untuk membuka seluruh dokumen pendukung, mulai dari putusan pengadilan hingga data pembanding sertifikat, di forum hukum yang sah. Hj. Arti menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam membela kebenaran berdasarkan data otentik yang dimiliki. Perselisihan ini diharapkan dapat terselesaikan secara transparan sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.
Terpisah Kuasa Hamka dan Marham, Safaruddin mengatakan menjawab pertanyaan LSM BAN, soal relevansi tembusan ke Ombudsman, tujuannya bukan untuk mengawasi LSM atau Ormas, melainkan tindakan preventif, (naseng ogie mappatabe), jika terjadi pembiaran atau ketidak tegasan di kemudian hari oleh penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini, kepolisian, BPN, dan Kesbangpol, intinya tembusan kami kesana bukan untuk mengawasi lembaga, tapi lembaga yang mengawasi lembaga, singkap Safaruddin. (Risal Bakri).
