Webmaster


Iklan

Media FPII Sulsel
Selasa, 04 Agustus 2026, Agustus 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-04T04:14:42Z
DaerahEkonomientertementFashionheadlinehiburanNasionalOlahragaParlementariapolitiksorotanterpopulerToptotorialTutorial

Polemik Arisan Online Pinrang: Owner Tunda Bayar Demi Investasi, Peserta Siapkan Langkah Hukum



PINRANG mediafpii-sulsel.my.id, — Polemik mengenai pengelolaan arisan online di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terus bergulir dan kian memanas. Sejumlah peserta yang mengaku belum menerima pembayaran kini mulai mempertanyakan kepastian penyelesaian kewajiban dari pihak pengelola.


​Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah owner atau pemilik arisan online tersebut, yang diketahui berinisial AD, menyampaikan pernyataan mengejutkan. AD menyatakan bahwa pembayaran kepada para anggota akan ditunda karena dana yang ada diprioritaskan untuk keperluan investasi.


​Berdasarkan bukti percakapan yang diperoleh oleh redaksi, AD secara terbuka mengungkapkan alasannya menangguhkan pembayaran. "Penyicilan saya akan tunda untuk invest karena sudah melibatkan pendampingan hukum dan kita tinggal menjalani proses yang ada," tulis AD dalam pesan tersebut.


​Pernyataan dari sang owner sontak memicu reaksi keras dari para member. Pasalnya, klaim penundaan tersebut disampaikan justru di saat sejumlah peserta mengaku tengah menunggu pencairan dana arisan yang menurut perhitungan mereka telah jatuh tempo.


​Kondisi ketidakpastian ini menimbulkan tanda tanya besar dari pihak peserta mengenai dasar hukum penundaan pembayaran. Mereka juga mempertanyakan kejelasan mekanisme penyelesaian kewajiban keuangan yang seharusnya disalurkan kepada seluruh anggota arisan yang berhak.




​Merespons situasi tersebut, penasihat hukum  Saparuddin, SH  yang mewakili beberapa peserta angkat bicara dan menuntut transparansi. Mereka meminta agar AD menunjukkan itikad baik dengan mulai mencicil atau melakukan pembayaran kepada peserta yang hingga kini belum menerima haknya.


​Menurut penjelasan tim penasihat hukum, Saparuddin, SH mengatakan kerugian yang dialami para peserta bervariasi dengan nominal yang cukup besar. Salah seorang peserta berinisial ER disebut memiliki tagihan yang belum terbayar lebih dari Rp50 juta, sementara peserta lain berinisial MY memiliki piutang lebih dari Rp20 juta.


​Namun, permintaan untuk segera membayar tersebut langsung ditepis oleh AD. Dalam komunikasi yang sama, ia berdalih bahwa tuntutan para peserta tidak sejalan dengan komitmen awal, dengan menyatakan, "Ini tidak ada dalam kesepakatan karena sejak awal invest dan arisan berbeda."


​Pernyataan AD tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan yang tajam mengenai hubungan antara skema investasi dan arisan yang ia kelola. Hingga kini, redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan bagaimana kedua skema tersebut dijalankan, maupun keterkaitan pengelolaan dana di antara keduanya.


​Dalam ruang percakapan lain, penasihat hukum peserta kembali menegaskan dan meminta agar kewajiban kepada anggota arisan tetap dipenuhi. Mereka berargumen bahwa hak para peserta tidak boleh dikorbankan meskipun ada persoalan internal lain yang saat ini sedang berlangsung, ungkap Saparuddin.




​Menanggapi desakan yang bertubi-tubi, AD kemudian menegaskan bahwa seluruh komunikasi selanjutnya harus dilakukan satu pintu melalui kuasa hukumnya. "Saya tidak menerima kunjungan apa pun. Silakan bapak berkonsultasi dengan kuasa hukum saya langsung," cetus AD, yang dalam pesan berikutnya juga sempat menambahkan, "Minimal ibuku mi dulu karena pengacaraku lagi sibuk."


​Menghadapi jalan buntu lewat komunikasi daring, sejumlah peserta kini mulai mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan berbagai bukti otentik, mulai dari riwayat percakapan, bukti transfer bank, hingga daftar pembayaran. Dokumen-dokumen ini dipersiapkan sebagai dasar untuk menempuh mekanisme hukum formal apabila upaya musyawarah tetap tidak membuahkan hasil.


​Sampai saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam perkara ini. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, serta memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Sementara itu, Oner Arisan AD yang di konfirmasi melalui ponselnya, Senin, 2  Agustus 2026 mengatakan  terkait dengan adanya penundaan pembayaran mengatakan soal arisan saya sampaikan kalau saya juga menjadi  korban Disini dan saya sudah mulai mengambil langkah untuk memulai proses hukum juga untuk membuktikan bahwa saya tidak Bersalah


Dan saya telah melakukan konsultasi dengan aprat penegak hukum guna Keperluan tindakan yang akan saya ambil selanjutnya, ungkap Oner Arisan AD dengan singkat. (sal).