SIDRAP mediafpii-sulsel.my.id, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menggelar rapat paripurna penting pada Jumat 5 Juni 2026. Agenda utama kali ini berfokus pada tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda pemerintah, serta jawaban fraksi atas pendapat Bupati mengenai tiga Ranperda Inisiatif.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sidrap tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sidrap, Muhammad Rasyid Ridha Bakri. Jalannya persidangan berjalan lancar dengan eskalasi diskusi yang sangat konstruktif.
Kehadiran unsur eksekutif dipimpin langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, yang didampingi oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah. Kehadiran pasangan pemimpin daerah ini menegaskan komitmen kuat eksekutif dalam mengawal produk hukum daerah.
Tidak hanya dihadiri oleh jajaran internal pemerintahan, rapat ini juga dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tampak hadir Wakapolres Sidrap Kompol Sumardi dan Kasdim 1420/Sidrap Mayor Inf. Wahyudi yang menunjukkan dukungan terhadap stabilitas daerah.
Turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sidrap serta Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh. Kehadiran para pejabat ini dilengkapi oleh kedatangan para asisten, staf ahli bupati, Sekwan DPRD Andi Kemal, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Sidrap.
Aparatur pemerintah daerah hingga tingkat terbawah pun turut menyaksikan jalannya rapat. Mulai dari para sekretaris OPD, kepala bidang, kepala bagian, para camat, lurah, hingga kepala desa se-Kabupaten Sidrap hadir secara antusias.
Fokus utama dalam rapat paripurna ini mengarah pada pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dari keempat regulasi tersebut, satu merupakan prakarsa dari pemerintah daerah dan tiga lainnya merupakan inisiatif murni dari legislatif.
Satu-satunya Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah yang dibahas adalah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini krusial untuk mengevaluasi kinerja keuangan daerah pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, tiga Ranperda Inisiatif DPRD yang diajukan meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif membacakan tanggapan resmi pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Tanggapan tersebut merespons langsung masukan legislatif terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
Lanjut Bupati Syaharuddin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala masukan, saran, dan kritik membangun yang disampaikan oleh setiap fraksi. Menurutnya, pandangan tersebut sangat berharga demi memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan legislasi yang melekat pada DPRD merupakan bagian dari mekanisme checks and balances. Hubungan yang seimbang ini dinilai sangat penting dalam menjaga roda penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berada di jalur yang benar.
“Dengan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, pembangunan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Kolaborasi ini sangat krusial dalam menghadapi tantangan pembangunan, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik hingga penguatan sektor pangan dan kesejahteraan sosial,” pinta Syaharuddin Alrif
Setelah penyampaian dari pihak eksekutif, forum dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari masing-masing fraksi DPRD. Setiap fraksi memberikan respons positif terhadap masukan yang sebelumnya diajukan oleh pemerintah daerah terkait penyempurnaan substansi dan teknis ketiga ranperda inisiatif tersebut.
Rapat paripurna ini ditutup dengan semangat kebersamaan yang kuat antara legislatif dan eksekutif. Harmonisasi hubungan kedua lembaga ini diharapkan mampu mempercepat ketukan palu sidang agar keempat ranperda tersebut segera disahkan menjadi peraturan daerah yang aplikatif dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Bumi Nene Mallomo Sidrap. (Risal Bakri).
