Webmaster


Iklan

Media FPII Sulsel
Senin, 30 Maret 2026, Maret 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-30T13:18:35Z
DaerahEkonomientertementFashionheadlinehiburanNasionalOlahragaParlementariapolitiksorotanterpopulerToptotorialTutorial

LSM Triga Nusantara Ajatappareng Soroti Proyek Meteran Air Tanah di Pinrang: Dua Tahun Mangkrak, Minta Atensi APH





PINRANG  mediafpii-sulsel.my.id, – Koordinator Wilayah (Korwil) LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Wilayah Ajatappareng, M. Rusli, secara resmi melayangkan kritik tajam terhadap pelaksanaan proyek Pengadaan Meteran Air (Pajak Air Tanah) Tahun Anggaran 2024 di wilayah Pinrang Kota.


​Proyek yang digadang-gadang bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak air tanah di Kabupaten Pinrang ini diduga kuat mengalami ketimpangan serius antara besaran anggaran yang dikucurkan dengan realisasi fisik di lapangan.


​Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim investigasi LSM Trinusa, proyek pengadaan ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp70 juta yang bersumber dari kas daerah untuk memperkuat sistem retribusi.


​Dengan estimasi harga satuan per unit sebesar Rp700 ribu, secara matematis seharusnya terdapat 100 unit meteran air yang telah terpasang di berbagai titik strategis yang telah ditentukan sebelumnya.


​Namun, temuan LSM Trinusa di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat kontras dan memprihatinkan, di mana jumlah fisik yang terpasang jauh dari target perencanaan awal.


Hal tersebut di sampaikan Ketua Korwil LSM Triga Nusantara Wilayaj Ajatappareng M.  Rusli saat di konfirmasi melalui Ponselnya, Senin 30 Maret 2026.


​Lanjut M. Rusli mengungkapkan bahwa hingga memasuki tahun 2026, jumlah unit yang terealisasi diduga baru mencapai hitungan jari, sebuah angka yang sangat tidak rasional dibanding total pengadaan, pasalnya proyek ini di kerjakan sejal Agustus 2024 lalu hingga kini belum juga selesai.


​"Anggarannya jelas untuk 100 unit, tapi fakta di lapangan diduga baru sekitar 3 atau 4 unit yang terealisasi. Ini ada selisih yang sangat besar dan mencurigakan," tegas M. Rusli saat memberikan keterangan pers.


​Pihak LSM Trinusa secara vokal mempertanyakan sisa anggaran dan keberadaan unit meteran lainnya yang hingga kini belum menampakkan wujudnya di lokasi-lokasi target.


​Dalam sorotannya, LSM Trinusa juga membeberkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini, pada saat kegiatan di  Kantor BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Dsaerah  yakni HRM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan CV. KK sebagai pihak pelaksana di bawah Pimpinan MS


​Proyek yang dikerjakan oleh CV. KK di bawah kendali Direktur MS ini dinilai lamban dan tidak menunjukkan progres yang signifikan meskipun sudah berjalan dalam kurun waktu yang lama.


​Melihat adanya indikasi ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan keuangan daerah, M. Rusli mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.


​"Kami meminta APH untuk segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai anggaran negara habis, tapi manfaatnya tidak dirasakan karena dugaan ketidakberesan realisasi," tambah Rusli dengan nada tegas.


​Menanggapi tudingan tersebut, pihak terkait melalui Harumin memberikan klarifikasi resmi bahwa proyek pengadaan dan pemasangan meteran air tersebut memang telah berjalan sejak Agustus 2024 lalu.


​Harumin membenarkan nilai anggaran sebesar Rp70 juta untuk 100 unit, namun ia mengakui bahwa hingga April 2026 ini baru sekitar 10 unit yang berhasil terpasang secara fisik di lapangan.


Hal tersebut di sampaikan Harumin saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin 30 Maret 2026.


​Ia menjelaskan bahwa 90 unit sisanya saat ini masih dalam status tertunda karena adanya kendala regulasi dan belum turunnya petunjuk teknis dari instansi yang lebih tinggi.


​Kendala utama menurut Harumin terletak pada belum keluarnya surat izin resmi dari Pemerintah Pusat serta arahan operasional dari BKP untuk melanjutkan sisa pemasangan meteran tersebut.


​Pihak pelaksana menegaskan bahwa material unit sebenarnya sudah tersedia, namun mereka memilih menunggu prosedur administrasi rampung guna menghindari pelanggaran hukum di masa mendatang, ungkap Harumin. (Rsl):