Webmaster


Iklan

Media FPII Sulsel
Rabu, 25 Februari 2026, Februari 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-25T03:23:49Z
DaerahEkonomientertementFashionheadlinehiburanNasionalOlahragaParlementariapolitiksorotanterpopulerToptotorialTutorial

Dugaan Penyerobotan Lahan, Kuasa Hukum Hamka Nawir dan Marham Idris Layangkan Somasi Terbuka ke DPW Baladhika Adhyaksa Nusantara


SIDRAP mediafpii-sulsel.my.id,– Kantor Pengacara Saparuddin, S.H. & Rekan secara resmi melayangkan surat somasi (peringatan hukum) kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Selatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN).


Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan dari klien mereka, Hamka Nawir dan Marham Idris, terkait dugaan tindakan penyerobotan dan intervensi tanpa hak atas objek tanah milik sah para kliennya.


​Dalam surat somasi bernomor 001/KP-SPR/SOMASI.I/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026, Saparuddin, S.H. menegaskan bahwa kliennya merupakan pemegang hak milik yang sah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Hal tersebut di sampaikan Saparuddin Kuasa Hukum Hamka Nawir dan Marham Idris saat di konfirmasi melalui ponselnya, Rabu, 25 Februari 2025.



​Lanjut Saparuddin menjelaskan bahwa Hamka Nawir adalah pemilik sah SHM No. 652 Tahun 1995, sementara Marham Idris adalah pemilik sah SHM No. 1217 Tahun 1984. Tanah/sawah yang menjadi objek sengketa terletak di Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang.


​Persoalan muncul ketika pihak yang mengatasnamakan LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara diduga memasang papan/plakat klaim pengawasan yang disertai ancaman pasal pidana di atas lahan tersebut.


Di katakan Saparuddin, ​"Tindakan tersebut dilakukan tanpa hak, tanpa persetujuan, dan tanpa kewenangan hukum yang sah. Ormas bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki wewenang melakukan pengawasan atas hak kebendaan warga negara," tegas Saparuddin pernyataannya sembari memberikan lampiran dalam surat Somasinya.


​Di Jelaskan Saparuddin  bahwa ada terdapat beberapa poin  tuntutan tegas yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum kepada Ketua DPW BAN Sulsel, di antaranya:

  1. Membongkar seluruh papan/plakat yang terpasang di lokasi dalam waktu 3x24 jam.
  2. Menghentikan segala bentuk klaim, intimidasi, maupun intervensi terhadap lahan milik klien.
  3. Memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar kewenangan yang digunakan untuk melakukan klaim tersebut.




​Tuntutan ini kata, Saparuddin memperingatkan bahwa jika somasi ini tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum yang lebih luas, meliputi:

  • Laporan Pidana ke Polres Sidenreng Rappang.
  • Gugatan Perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  • Pengaduan Administratif ke Kemenkumham dan Kesbangpol untuk mengevaluasi hingga membekukan izin operasional organisasi tersebut.


​Keseriusan pihak kuasa hukum terlihat dari banyaknya tembusan surat yang disampaikan ke berbagai instansi terkait, mulai dari Kapolres Sidrap, BPN, Kesbangpol Provinsi Sulsel, hingga Menteri Hukum dan HAM RI serta Ketua Ombudsman RI di Jakarta.


​"Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Kami tidak akan mentolerir praktik vigilantisme atau tindakan main hakim sendiri yang berlindung di balik atribut organisasi sosial," tegas Saparuddin. 

Hingga berita ini di turunkan, belum ada klarifikasi dari pihak LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) sebagai Pendamping. (Risal Bakri).