SIDRAP medifpii-sulsel.my.id,, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang resmi menetapkan H. Syaharuddin Alrif, S.IP, MM, dan Nurkanaah, S.H, M.H, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidrap terpilih dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di depan Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, Kamis, 9 Januari 2025
Diketahui, dalam Pilkada lalu, pasangan Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah memperoleh 113.390 suara, atau 62,12 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin, saat memimpin rapat menjelaskan penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Register Perkara yang menyatakan Sidrap bebas dari sengketa Pilkada.
“Pleno ini merupakan tahapan terakhir Pilkada. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025, kami menetapkan pasangan terpilih pada hari ini,” ungkap Saharuddin.
Saharuddin mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Sidrap sehingga berlangsung aman dan lancar.
“Berkat kerja keras kita semua, Sidrap meraih banyak prestasi. Salah satunya, kami berada di peringkat tiga rekapitulasi tingkat nasional,” ungkap Saharuddin
Sementara itu, Bupati Terpilih H Syaharuddin Alrif alam sambutannya, mengatakan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Sidrap.
“Tidak ada lagi nomor dua atau nomor lain. Ini kemenangan kita semua,” tegas Syaharuddin Alrif.
Acara ini dihadiri Pj. Bupati Sidrap diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Kapolres Sidrap Fantri Taherong, Kepala Kejaksaan Negeri Sutikno, Ketua DPRD H. Takyudin Masse, serta jajaran KPU, Bawaslu, dan tamu undangan lainnya.(Risal Bakri).
